Kajian Terhadap Implementasi Program HKM tahun 2001 di Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Persoalan penting yang dihadapi oleh Kehutanan Indonesia saat ini pada dasarnya adalah konflik dengan masyarakat setempat pada semua fungsi hutan, baik di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. International Tropical Timber Organization (ITTO) mencatat bahwa dewasa ini ada sekitar 4.000 kasus yang berhubungan dengan konflik hak. Konflik demikian terjadi antara pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan masyarakat setempat dalam penetapan dan pengelolaan kawasan hutan atau karena adanya pemberian hak pengusahaan hutan. Ketika pengelolaan hutan belum melibatkan pihak swasta, atau belum berorientasi pada pembalakan secara besar-besaran untuk mendapatkan dana pembangunan nasional, konflik tersebut bersifat tersembunyi.

Konflik terjadi karena adanya penggusuran secara besar-besaran terhadap hak kepemilikan (tenurial right) atau karena adanya masyarakat setempat yang tidak memiliki akses terhadap lahan pertanian. Dalam kawasan hutan ada ’customary tenurial system’ dan ada pula ’indigenous tenurial system’, namun kedua sistem itu tidak cukup diacu dalam merumuskan kebijaksanaan pengurusan hutan. Perlu diakui bahwa kebijaksanaan itu selama ini bersifat protektif atau konfrontatif terhadap adanya partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat setempat, sehingga menimbulkan sikap tidak peduli terhadap dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Pada kondisi kelembagaan atau birokrasi pengelolaan hutan yang sangat lemah, sikap demikian telah mendorong terjadinya kehilangan hutan dan kawasan hutan melalui perambahan dan penjarahan.

Dilihat dari posisinya terhadap hutan negara, rakyat atau masyarakat Indonesia dapat dipilah menjadi (1) masyarakat setempat, yaitu masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang membentuk komunitas berdasarkan kesamaan mata pencaharian, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama yang berkaitan dengan hutan atau kawasan hutan, (2) masyarakat pengusaha di bidang kehutanan, yaitu masyarakat yang mampu mendapatkan dan menggunakan fasilitas perizinan pemanfaatan hutan, dan (3) masyarakat pemerhati hutan, yaitu masyarakat yang mestinya berfungsi merumuskan serta mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah dalam rangka merumuskan kebijaksanaan pengurusan hutan. Khusus untuk golongan kedua dan ketiga, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan telah memberikan peluang untuk bersama-sama memanfaatkan hutan secara individu atau melalui koperasi atau untuk bersama-sama peduli hutan melalui forum pemerhati hutan kemasyarakatan. Namun demikian, undang-undang itu belum secara serius memahami, memikirkan, dan mengayomi keberadaan masyarakat dari golongan pertama.

Pemerintah – melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Ditjen RLPS) – telah cukup serius mengembangkan hutan kemasyarakatan sejak tahun 1980-an. Gagasan atau kebijaksanaannya sampai dengan tahun 2001 terus-menerus disempurnakan sesuai dengan perkembangan pemahamannya terhadap istilah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Pada tahun 2001 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No.31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan. Keputusan ini bertolak dari prinsip bahwa masyarakat setempat adalah pihak yang harus diayomi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga materi pengaturannya menjadi lebih luas (mengatur penyelenggaraan). Masyarakat menurut SK ini diposisikan sebagai pelaku utama pengelolaan hutan sementara pemerintah kabupaten/kota diharapkan berperan aktif melayani masyarakat dalam mengelola SDH. Hutan kemasyarakatan menurut versi keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 sudah mendekati prinsip atau konsepsi yang dikembangkan oleh WCFSD (1999) meskipun karena sesuatu dan lain hal dibatasi hanya pada hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin pemanfaatan hutan.

Untuk lebih memantapkan kebijaksanaan hutan kemasyarakatan tersebut telah dilaksanakan uji model hutan kemasyarakatan guna memperoleh sistem hutan kemasyarakatan yang layak pada kondisi ekosistem serta situasi sosial-ekonomi dan budaya setempat. Pada tahun 2002, diterbitkan PP No. 34/2002 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan dengan itu sempurnalah penjabaran sikap UU 41/1999 terhadap hutan kemasyarakatan. Istilah hutan kemasyarakatan dicantumkan hanya dalam penjelasan Pasal 51 tentang pemberdayaan masyarakat, dan ditegaskan bahwa hutan kemasyarakatan merupakan salah satu cara dalam pemberdayaan tersebut. Belum dapat diketahui nasib Keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 yang visi hutan kemasyarakatannya jauh lebih ke depan daripada visi itu di dalam PP No. 34/2002, tetapi yang jelas ada kecenderungan bahwa hutan kemasyarakatan bila diasarkan atas peraturan ini akan dikembangkan dalam bentuk dan batasan proyek.

Seiring dengan kebutuhan akan pengelolaan hutan oleh masyarakat sebagaimana tersebut di atas maka pada tahun 2001 di provinsi Bengkulu juga telah dilaksanakan uji model HKM di 7 desa yang secara administrasi saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Rejang Lebong. Secara geografis pelaksanaan program HKM  mencakupi wilayah hutan lindung Bukit Daun register 5 yang orbitasinya terletak diantara 03 21 50,09 LS dan 102 2102,15BT. Selanjutnya penataan unit dan pembangunan hutan kemasyarakatan melalui program HKM terbagi dalam 4 Unit Pemmbangunan Pengusahaan Hutan (UPP), yaitu :

  • UPP Hutan kemasyarakatan Air lanang – Tanjung Alam dengan luasan kelola 506 Ha         ( Desa Air Lanang dan Desa Tanjung Alam).
  • UPP Hutan Kemasyarakatan Tanjung Alam – Ujan Mas dengan luasan kelola 524 Ha (desa Ujan Mas dan desa Tanjung Alam)
  • 3.        UPP Hutan Kemasyarakatan Tebat Monok – Kelilik – Kandang dengan luasan kelola 492 Ha (desa Tebat Monok, Desa Kelilik dan Desa Kandang
  • UPP Hutan Kemasyarakatan Air Selimang dengan luasan kelola 533 Ha (Desa Air Selimang)

Secara fisik pelaksanaan program HKM di wilayah sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan penanaman tanaman produksi hutan non kayu (MPTS) untuk setiap hektarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Tanaman Kemiri 90 batang / hektar
  2. Tanaman Pinang 255 batang / hektar
  3. Tanaman Durian 8 batang / hektar
  4. Tanaman Petai 24 batang / hektar
  5. Tanaman Jengkol 34 batang / hektar

Selanjutnya intervensi sosial yang dilakukan dalam program HKM sehubungan dengan kebutuhan pengelolaan hutan oleh masyarakat telah terbentuk kelembagaan pengelola berupa Koperasi Hutan Kemasyarakatan dan Kelompok Tani sebagai berikut :

  1. UPP HKM Air lanang – Tanjung alam dengan nama koperasi ALTA BIMA KARYA terdiri dari 14 Kelompok Tani
  2. UPP HKM  Tanjung alam – Ujan Mas dengan nama koperasi MAS TANI MAKMUR terdiri dari 16 Kelompok Tani
  3. UPP HKM Tebat Monok – Kelilik – Kandang dengan nama Koperasi TEMON KELINDANG terdiri dari 17 kelompok Tani
  4. UPP HKM Air Selimang dengan nama Koperasi Selimang Jaya terdiri dari 13 Kelompok Tani

Berdasarkan pada data pelaksanaan HKM tahun 2000  di dua Kabupaten sebagaimana tersebut di atas maka atas semua intervensi sumberdaya yang telah diterapkan dibutuhkan masukan pemikiran secara komprehensip tentang keberlajutan program HKM ke depan. Hal ini berhubungan erat dengan adanya kebijakan terbaru pemerintah tentang Kehutanan yaitu PP nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Selanjutnya PP No 6 tahun 2007 ini menjadi dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan yang pada intinya mengatur dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengelola sumberdaya yang ada secara adil, lestari dan berkelanjutan. Dengan kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan kehutan melalui HKm  harus dilaksanakan melalui pendekatan yang berkelanjutan secara mandiri oleh masyarakat di sekitar hutan dan bukan hanya berdasarkan batasan pelaksanaan proyek belaka oleh instansi sektoral yang diberi kewenangan untuk itu.

Menyahuti akan kebutuhan ini maka Yayasan Konservasi Sumatera akan melakukan kajian guna melihat implementasi Program HKM tahun 2001 di Bengkulu, baik secara operasional pada tingkat teknis pelaksanaan program maupun pada tingkat kebijakan di daerah. Dengan hasil kajian ini diharapkan akan muncul deskripsi dan catatan penting yang dapat dijadikan kesimpulan serta rekomendasi bagi keberlanjutan Program HKM di masa yang akan datang. 

No Comments Yet

Belum ada komentar.

Komentar RSS Lacak Balik URI Pengenal

Tinggalkan komentar