Keadilan Ekologis Global

Republika. Senin, 03 Desember 2007

Oleh : Subagyo
Advokat Publik di Walhi Jatim, Aliansi Pembela Rakyat, serta Lembaga Hukum dan HAM Keadilan Jatim

Mulai tanggal 3 Desember 2007 Indonesia menjadi tuan rumah konferensi tingkat tinggi (KTT) internasional tentang perubahan iklim bertempat di Bali. Isu utama KTT tersebut adalah agenda penyelamatan dunia dari bahaya perubahan iklim (climate change) akibat pemanasan global (global warming). Akankah KTT tersebut menjadi ajang taubatan nasuha bagi bangsa-bangsa penyebab kekacauan iklim yang mengancam dunia? Ataukah KTT tersebut hanya menjadi ajang baru perdagangan nasib manusia berupa transaksi perdagangan karbon?

Akibat imperialisme
Prof Daniel C Maguire (2000) dan David Korten (1995) memberitahu kita bahwa dunia sedang dijajah oleh tirani korporasi. Kekacauan iklim yang sedang mengancam manusia merupakan akibat kesombongan kapitalisme global yang kali pertama dipancangkan di muka bumi dalam pertemuan di Bretton Woods tahun 1944. Saat itu, Henry Morganthau, menteri keuangan Amerika Serikat (AS) selaku presiden Konferensi Bretton Woods menggagas agenda tentang penciptaan ekonomi dunia yang dinamis, di mana rakyat setiap bangsa akan merealisasikan kemampuan untuk mencapai perdamaian, semakin menikmati hasil dan kemajuan material.

Tahun 1990-an ekonom AS, mantan ekonom Bank Dunia, Lawrence Summers, mengatakan bahwa ide untuk membatasi pertumbuhan ekonomi dengan dalih keterbatasan alam adalah sebuah kesalahan besar. Namun, menurut Maguire, setiap gerak ekonomi di muka bumi ini, setiap hari membakar energi yang untuk menciptakannya bumi membutuhkan waktu 10 ribu hari.

Gagasan ekonomi kapitalisme yang dirancang di Bretton Woods memberikan kejutan bagi dunia dengan kenyataan bahwa menurut UNDP terdapat 20 persen penduduk dunia menguasai 82,7 persen seluruh pendapatan dunia. Artinya, 80 persen penduduk dunia hanya membagi 17,3 pendapatan dunia. Apa arti semua itu?

Pertama, benar kata David Korten, ekonom AS itu, bahwa bangsa-bangsa di muka bumi dijajah oleh keperkasaan korporasi. Ilmu ekonomi kita menjijikkan, kata Maguire, dengan sinis melihat kenyataan bahwa kapitalisme menganggap sebagai ’pihak luar’ terhadap apa yang dipandang tidak ekonomis, termasuk soal lingkungan hidup. Dia mengatakan bahwa jiwa korporasi tidak dikendalikan oleh hati nurani, tapi hanya mempunyai dua nafsu: keuntungan dan pertumbuhan. Apa yang telah dilakukan globalisasi adalah menghasilkan ’bunyi penghisap yang keras’. Begitu kata Maguire meminjam Ross Perot.

Kedua, peta ketidakadilan ekonomi dunia akibat imperialisme korporasi sekaligus menampakkan watak dan gaya hidup konsumerisme kaum kaya dunia. Lahan yang dapat ditumbuhi tanaman di muka bumi, 43 persennya mengalami degradasi sebab setiap hari bumi kehilangan 71 juta ton humus. Barat, termasuk AS, merupakan bangsa makmur yang menjadi contoh buruk.

Hampir 80 persen hutan Eropa telah rusak oleh hujan asam akibat industri. Sebanyak 20 persen penduduk terkaya di dunia dengan gaya konsumeris mereka bertanggung jawab terhadap lebih dari 60 persen hingga 80 persen emisi saat ini. Rata-rata emisi setiap satu orang AS sebanding dengan emisi 9 orang Cina, 18 orang India, atau 4 sampai 5 kali dari emisi rata-rata dunia. Setiap orang AS menggunakan energi 8 kali lebih tinggi dari bahan bakar fosil yang digunakan rata-rata penduduk di negara berkembang.

Penduduk AS hanya sekitar 4 persen dari penduduk dunia tetapi menyumbang emisi lebih besar dibandingkan 136 negara berkembang yang tergabung sebagai penyumbang 24 persen dari total emisi. Orang AS menggunakan pendapatan mereka per kapita 8 kali lebih besar dan melepaskan proporsi karbondioksida (CO2) lebih tinggi dibandingkan orang di negara lain (The Community Solution, 2006; Walhi, 2007). Artinya, bangsa-bangsa miskin di dunia yang terjajah secara ekonomi sedang dan akan terus menjadi korban gaya hidup bangsa-bangsa kaya.

Keadilan ekologis
Jika dalam KTT tentang perubahan iklim di Bali nanti hanya mewacanakan ’permintaan kepada negara-negara kaya’ agar membayar Indonesia dan negara berkembang yang menjadi paru-paru dunia, maka itu hanya gagasan ’dagang karbon’.
Belum tentu uang sumbangan pengisapan emisi itu tak akan menjadi bahan korupsi. Gagasan tersebut hanya akan menjadikan Indonesia sebagai negara, tetap terjajah.

Pemanasan global dan perubahan iklim dengan akibat mencairnya gunung-gunung es di kutub bumi justru membahayakan negara kepulauan seperti Indonesia. Negara maju dalam Konferensi Kyoto telah ’menghina’ negara kepulauan dengan pernyataan, ”Merelokasi penduduk kepulauan kecil lebih murah daripada membayar biaya pengurangan emisi.” (Godrej, 2001; Walhi 2007). Pada Maret 2001 AS mengundurkan diri dari negosiasi Protokol Kyoto, lantas beberapa bulan kemudian Australia juga mundur. Kesombongan mereka tetap kukuh hingga sekarang. Mereka enggan bertanggung jawab.

Indonesia harus berani memosisikan setara dengan negara maju yang telah mengoyak-ngoyak keamanan bumi dari ancaman bencana. Kita mempunyai kewajiban amar ma’ruf nahi munkar dalam rangka menegakkan keadilan ekologis di muka bumi, serta wajib berupaya menghentikan kemunkaran bangsa-bangsa kaya tersebut. Tuntutan kita adalah pembatasan penggunaan energi fosil negara-negara maju yang memacu produksi emisi, sebagaimana dunia dapat membatasi diri dari persenjataan nuklir. Indonesia harus menggalang suara negara-negara di dunia untuk menyelamatkan bumi. Konvensi tentang penyelamatan dunia dengan cara mewajibkan negara-negara di dunia untuk mengendalikan industrialisasi agar ramah lingkungan hidup merupakan hal yang harus diperjuangkan.

Kekayaan penduduk kaya bangsa maju harus dialokasikan sebagian untuk mempercepat upaya-upaya penemuan energi alternatif yang tidak merusak bumi. Dari dalam negeri, bangsa Indonesia sendiri juga harus menyadari bahwa Indonesia dipercaya Tuhan dengan hutannya yang menjadi paru-paru dunia, sehingga hukum dan politik yang dijalankan tidak berakibat pada perusakan hutan. Hutan jangan sampai rusak, baik secara legal atau ilegal, sebab tujuan yang terpenting adalah menyelamatkan umat manusia dari bahaya.

Pembangunan ekonomi hendaknya tidak dijalankan secara kasar tanpa memerhatikan keselamatan lingkungan hidup. Indonesia juga harus aktif mengembangkan upaya penemuan energi alternatif, sekaligus untuk menghemat energi fosil agar bumi kita tidak terus-terusan dikuras tanpa henti yang kadang-kadang menimbulkan ’kemarahannya’ seperti dalam kasus lumpur Lapindo.

Hari ini kita menggugat bangsa-bangsa maju agar keadilan ekologis global ditegakkan. Di zaman imperarialisme negara dahulu, kita telah diperas mereka dan di zaman imperialisme korporasi sekarang ini kita harus menanggung resiko perbuatan mereka. Kita harus berbuat sesuatu dan tak boleh hanya tinggal diam.

Ikhtisar
- KTT tentang perubahan iklim di Bali merupakan kesempatan sangat baik bagi Indonesia untuk melawan ‘kejahatan’ negara-negara’ maju.
- Pemanasan global lebih banyak dipicu oleh konsumsi bahan bakar fosil dalam jumlah besar di negara maju.
- Doktrin ekonomi kapitalisme telah berperan besar menghasilkan ketimpangan ini.
- Indonesia, sebagai tuan rumah sekaligus salah satu pemilik hutan tropis harus lantang menyuarakan pentingnya keadilan ekologi dunia.

 

Islam Melihat Global Warming

Republika, Jumat, 07 Desember 2007

Arif Zulkifli
Peserta Program Doktor Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia

Setiap aktivitas manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya pasti mempengaruhi lingkungan. Hal tersebut telah ditanyakan oleh para malaikat kepada Allah saat malaikat bertanya mengapa Allah menciptakan manusia sebagai khalifah di muka bumi padahal manusia itu akan membuat kerusakan di muka bumi. Pertanyaan ini terekam dalam Surat Al Baqarah ayat 30.

Manusia sejak lahir memerlukan dukungan alam seperti selimut, kain, popok, makanan, susu, dan sebagainya, sehingga keberadaan manusia di muka bumi akan mempengaruhi lingkungan sekitarnya. Semakin banyak jumlah manusia maka kecenderungan kerusakan lingkungan semakin besar. Semakin banyak kebutuhan manusia, semakin cepat terdegradasi lingkungan di sekitarnya.

Beberapa ilmuwan menyatakan pemanasan global terjadi karena faktor alam. Namun sebagian besar lagi menyatakan hal itu terjadi karena ulah manusia. Alquran menjawab perdebatan faktor penyebab pemanasan global melalui Surat Asy-Syura ayat 27. Di situ disebutkan bahwa penyebab kerusakan bumi itu adalah ulah manusia itu sendiri yang melampaui batas (berlebih-lebihan).

Akibat belebih-lebihan
Lingkungan memiliki daya lenting berupa kemampuan untuk kembali ke keadaan semula setelah diintervensi. Lingkungan dapat kembali ke keadaan keseimbangan apabila terjadi intervensi, namun tingkat pengembaliannya memerlukan banyak waktu. Kecepatan intervensi manusia sendiri tergantung dari tingkat kebutuhan dan keinginannya.

Penyebab utama pemanasan global adalah pembakaran bahan bakar fosil, seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam, yang melepas karbondioksida dan gas-gas lainnya yang dikenal sebagai gas rumah kaca ke atmosfer. Pembakaran bahan bakar fosil umumnya disebabkan aktivitas industri, transportasi, dan rumah tangga. Aktivitas tersebut meningkat seiring dengan pertambahan penduduk dan keinginan masyarakat modern yang semakin beragam.

Pandangan Islam mengenai pertambahan penduduk dan keinginan masyarakat modern yang makin beragam adalah mengingatkan agar tindakan dan kebutuhan manusia tidak berlebih-lebihan (Al-Isra:27). Kebutuhan manusia dapat diperhitungkan dan dipenuhi oleh sumber alam yang ada di muka bumi, namun keinginan manusia sangatlah banyak. Memenuhi semua keinginan manusia hanya akan memperburuk keadaan. Perbandingan pola produksi dan konsumsi di antara negara berkembang dan negara maju membuktikan hal tersebut.

Dari data World Resources Institute tahun 1994 menunjukkan bahwa pada tahun 1991 AS mengkonsumsi energi hampir tiga kali lipat lebih banyak dari Jepang untuk menghasilkan 1 dolar AS GNP-nya. Dengan penduduk yang hanya 4,6 persen dari penduduk dunia, pada tahun 1991 AS menghasilkan 22 persen emisi global CO2. Dengan pola konsumsi energi sebagai indikator bagi lingkungan yang berkelanjutan, kelahiran bayi di AS menghasilkan 2 kali lipat dampak lingkungan bagi bumi dibandingkan seorang bayi yang lahir di Swedia, 3 kali lipat dibanding di Italia, 13 kali lipat dibanding Brazil, 35 kali dari India, dan 140 kali lipat dibanding Bangladesh.

Berbagai macam solusi telah ditawarkan untuk mengurangi dampak pemanasan global seperti menanam pohon untuk menyerap gas karbon dioksida yang ada di udara, mengurangi penggunaan barang-barang yang tidak dapat didaur ulang, mengurangi emisi CFC, dan sebagainya. Alquran lebih jauh membahas solusi permasalahan tersebut dari sikap preventif yaitu dengan tidak berlebih-lebihan atau tidak bersikap boros (Al-Furqan:67).

Oleh karena itu, pertemuan-pertemuan internasional seharusnya membahas mengenai standar hidup maksimal. Standar hidup maksimal meliputi gaya hidup, pemakaian rumah, penggunaan air, atau yang sejenisnya. Gaya hidup berlebihan seperti memiliki pakaian, sepatu, dan perhiasan yang jumlahnya sangat banyak padahal penggunaannya sangat jarang, perlu dibatasi.

Penggunaan pesawat jet pribadi yang hanya mengangkut 1 atau 2 orang artis, atau mobil yang hanya berpenumpang 1 atau 2 orang dapat menyebabkan pemborosan sumber energi. Pembangunan rumah yang memiliki kamar sangat banyak padahal hanya digunakan oleh beberapa orang juga perlu dibatasi. Penggunaan air dalam rumah tangga perlu diatur sesuai dengan kebutuhan dasar dan jumlah orang yang ada di rumah tersebut.

Rasulullah telah mengingatkan kita bahwa apa yang ada di dunia ini akan sirna dan apa yang kita berikan adalah kepunyaan kita sesungguhnya di akhirat. Karena itu, pemilikan atau penggunaan barang yang berlebihan sangat tidak dianjurkan dalam Islam. Islam menuntun agar setiap manusia lebih banyak memberi daripada memiliki.

Solusi permasalahan pemanasan global tidak hanya terkait dengan mengubah energi fosil menjadi energi biofuel atau energi alternatif lainnya. Menurut Alquran, semua tindakan berlebihan pada akhirnya akan merugikan manusia. Penggunaan sumber energi massal akan menyebabkan output dalam jumlah massal. Bahan apapun apabila dibuang dalam jumlah banyak dan dalam waktu yang cepat, pasti akan mempengaruhi keseimbangan lingkungan.

Oleh karena itu mengubah sumber energi dari energi fosil menjadi energi biofuel tidak menjamin lingkungan akan aman, sebab pembakaran biofuel pasti akan menghasilkan polutan dalam jumlah massal dan dalam waktu yang cepat. Penggunaan energi hendaknya bersumber dari energi yang paling mudah didapatkan, paling murah biayanya, dan paling mudah mengoperasikannya di suatu daerah.

Bahaya penyeragaman
Pertanian yang dituding menjadi pemicu pemanasan global karena penggunaan pupuk, peptisida, dan konversi lahan dari hutan menjadi pertanian perlu juga dikaji. Sentralisasi yang dilakukan oleh orde baru terhadap pola makan bangsa Indonesia menyebabkan ketergantungan rakyat Indonesia terhadap beras sangat tinggi. Dulu beberapa kelompok masyarakat di Indonesia punya sumber-sumber pangan alternatif.

Semestinya perbedaan sumber makanan itu disyukuri sebagai rahmat dari Allah. Penyeragaman sumber makanan menyebabkan ketergantungan pada sumber tertentu yang belum tentu cocok ditanam di wilayah tertentu sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan.

Selain itu, penyeragaman sumber makanan menyebabkan ekosistem di beberapa daerah berubah karena lahan yang semula tidak diperuntukan dan tidak cocok untuk pertanian, dipaksakan untuk menjadi lahan pertanian. Keanekaragaman hayati di daerah itu pun menjadi terancam musnah. Hewan-hewan yang biasa makan dari hasil hutan terancam punah dan beberapa binatang merusak lahan pertanian karena kehilangan tempat berlindung dan sumber makanan.

Allah telah menciptakan alam dengan berbeda-beda jenisnya sesuai dengan keadaan masyarakat. Allah juga telah menciptakan sesuatu sesuai dengan kadarnya. Produksi yang tidak berasal dari daerah setempat, baik bahan mentah maupun sumber daya, akan menyebabkan ketergantungan daerah tersebut pada sumber daya asing. Tambahan lagi produksi massal tentu akan menghasilkan jumlah polutan atau limbah yang massal juga. Sebenarnya alam memiliki kemampuan menyerap polutan yang timbul tetapi apabila jumlahnya banyak dan dalam waktu yang cepat maka alam tentu tidak akan sanggup melakukannya.

Ikhtisar

- Pemanasan global yang kini terjadi, sepenuhnya merupakan dampak dari perilaku berlebih-lebihan manusia di dunia.
- Allah SWT telah menciptakan alam dengan segala keseimbangannya, namun perilaku manusia kemudian merusak keseimbangan itu. – Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam untuk menangkal pemanasan global adalah menghentikan gaya hidup yang berlebih-lebihan.

Islam dan Konservasi Alam

Mudhofir Abdullah
Dosen STAIN Surakarta, Mahasiswa S3 UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Bagai bola salju, isu-isu tentang lingkungan terus mendapatkan perhatian semakin luas. Nobel Perdamaian tahun ini pun dianugerahkan pada sosok pemerhati lingkungan, yakni Albert Gore. Agama-agama besar dunia sejak Deklarasi Stockholm pada Juni 1972 juga diarahkan untuk membantu menopang kesadaran pelestarian lingkungan melalui eksplorasi ajaran-ajarannya. Ajaran-ajaran agama dan spiritual dianggap mampu memperkuat kesadaran umat manusia untuk mengimplementasikan tugas-tugas perlindungan lingkungan, juga mampu memperkaya konsep-konsep hukum tentang kesinambungan ekologi.

Harus kita sadari bahwa kondisi lingkungan global yang kian memburuk dan kritis tidak cukup hanya diatasi dengan seperangkat peraturan hukum dan undang-undang sekuler, tetapi juga perlu kesadaran otentik dari relung-relung batin setiap individu yang wujudnya adalah nilai-nilai moral dan agama.

Nilai-nilai ini dipercaya memiliki kemampuan tinggi dalam memengaruhi world-view pemeluknya dan menggerakkan dengan amat kuat perilaku-perilaku mereka dalam kehidupan. Karena itu, dalam konteks umat beragama, kepedulian terhadap lingkungan amat tergantung pada bagaimana aspek-aspek ajaran agama mengenai lingkungan disajikan dan dieksplorasi oleh para elitenya dengan bahasa serta idiom-idiom modern dan ekologis.

Di era modern, ketika kehidupan manusia dan masalah-masalahnya begitu kompleks, peran agama sangat dibutuhkan untuk memberi topangan nilai. Agama tidak lagi hanya berkutat pada masalah-masalah spiritual dan eskatologis, tetapi juga harus beranjak ke aspek-aspek riil masyarakat pemeluknya.

Caranya adalah dengan menanamkan nilai-nilai moral sehingga manusia memiliki kemampuan tinggi untuk mengatasi masalah-masalahnya dengan tanpa merusak harmoni dengan lingkungannya. Dengan nilai-nilai moral agama, manusia memiliki kecakapan mengatasi dan ketajaman membaca tanda-tanda zaman berikut kemampuan menciptakan seperangkat nilai untuk melestarikannya seperti hukum dan sejumlah peraturan.

Urgensi fikih lingkungan
Dalam konteks hukum Islam, pelestarian lingkungan, dan tanggung jawab manusia terhadap alam banyak dibicarakan. Hanya, dalam pelbagai tafsir dan fikih, isu-isu lingkungan hanya disinggung dalam konteks generik dan belum spesifik sebagai suatu ketentuan hukum yang memiliki kekuatan menggetarkan. Fikih-fikih klasik telah menyebut isu-isu tersebut dalam beberapa bab yang terpisah dan tidak menjadikannya buku khusus.
Ini bisa dimengerti karena konteks perkembangan struktur masyarakat waktu itu belum menghadapi krisis lingkungan sebagaimana terjadi sekarang ini.

Namun, kini para intelektual Islam telah memperluas ruang lingkup kajiannya pada isu-isu modern tersebut dalam karya-karya mereka. Ini menandai adanya sense of future dari para ulama untuk memperbesar kapasitas peran hukum Islam dalam kehidupan modern. Islam disadari harus mampu berbicara di panggung dunia dalam isu-isu kemanusiaan dan lingkungan, sehingga perannya tidak lagi terbatas dan eksklusif. Kesadaran untuk melakukan transformasi fikih Islam tidak lahir dari luar, tetapi tumbuh secara organik dari dalam berupa pesan-pesan universal syariah yang selama ini masih tertunda implementasinya dan belum dieksplorasi secara optimal.

Karena itu, kebutuhan untuk memperluas kapasitas hukum Islam dalam masalah-masalah modern bukanlah suatu hal yang asing dan aneh. Maksimalisasi peran hukum Islam bisa dilakukan tanpa hambatan teologis. Bahkan ia merupakan bagian integral dari sejarah perkembangan hukum Islam yang menyertai peradaban Muslim. Upaya mengembangkan fiqh al bi’ah (fikih lingkungan) dan merumuskannya ke dalam kerangka-kerangka yang lebih sistematik merupakan sebuah keniscayaan.

Pengembangan fikih lingkungan kini bisa menjadi suatu pilihan penting di tengah krisis-krisis ekologis secara sistematis oleh keserakahan manusia dan kecerobohan penggunaan teknologi. Islam sebagai agama yang secara organik memerhatikan manusia dan lingkungannya memiliki potensi amat besar untuk memproteksi bumi. Dalam Alquran sendiri kata ‘bumi’ (ardh) disebut sebanyak 485 kali dengan arti dan konteks yang beragam. Bahkan kata syariah yang sering dipadankan dengan hukum Islam memiliki arti ’sumber air’ di samping bermakna ‘jalan’. Dalam konteks perlindungan lingkungan, makna syariah bisa berarti sumber kehidupan yang mencakup nilai-nilai etik dan hukum.

Komponen-komponen lain di bumi dan lingkungan juga banyak disebutkan dalam Alquran dan hadis. Sebagai contoh, manusia sebagai pusat lingkungan yang disebut sebagai khalifah terdapat dalam QS 2:30; segala yang di langit dan di bumi ditundukkan oleh Allah kepada manusia QS 45:13; dan sebagainya. Manusia, bumi, dan makhluk ciptaan lainnya di alam semesta adalah sebuah ekosistem yang kesinambungannya amat bergantung pada moralitas manusia sebagai khalifah di bumi.

Meski ayat-ayat tersebut lebih bersifat antroposentris (manusia sebagai penguasa alam), namun ada perintah untuk mengelolanya dengan segenap pertanggungjawaban. Konsep khalifah sebagaimana disebut dalam QS 2:30 bermakna responsibility. Makna sebagai wakil Tuhan di muka bumi hanya akan berlaku jika manusia mampu melestarikan bumi sehingga seluruh peribadatan dan amal sosialnya dapat dengan tenang ditunaikan. Ini masuk akal karena suatu ibadah atau pengabdian kepada Allah dan manusia tidak dapat dilakukan jika lingkungan buruk dan atau rusak.

Dalam kerangka pemikiran tersebut, maka melindungi dan merawat lingkungan merupakan suatu kewajiban setiap Muslim dan bahkan menjadi tujuan pertama syariah. Mustafa Abu Sway (1998) menyatakan bahwa menjaga lingkungan merupakan tujuan tertinggi. Gagasan Mustafa Abu Sway tersebut dapat dianggap sebagai suatu terobosan ijtihad tentang pelestarian lingkungan berdasarkan tujuan syariah.

Muatan-muatan fikih klasik yang membahas tema-tema lingkungan secara terpisah dan abstrak perlu diberi bobot-bobot ekologis. Seperti dapat dibaca, dalam fikih klasik ada bab-bab seperti al taharah (bersuci), al shaid (berburu), ihya’ al mawat (memanfaatkan tanah mati), al ‘at`imah (hukum tentang makanan), al ssyribah (hukum tentang minuman), dan lain-lain. Tema-tema ini merupakan bagian dari kajian lingkungan. Tema-tema ini bisa diperluas dengan tema-tema lain yang terkait dan selanjutnya dinaikkan menjadi suatu hukum lingkungan Islam atau fiqh al bi’ah.

Keterlibatan sejumlah negara Islam dalam sejumlah program aksi global tentang perlindungan lingkungan membuat Islam harus memainkan peran penting melalui kontribusi-kontribusi pemikirannya. Fikih lingkungan bisa menjadi pintu masuk ke arah penguatan kapasitas perannya itu. Bukan saja untuk memperbaiki kualitas perlindungan lingkungan di negara-negara Muslim itu sendiri, fikih lingkungan juga untuk menopang gerakan global dalam masalah pembangunan berkesinambungan. Dalam arti inilah, fikih lingkungan bisa menjadi milestone bagi penguatan kapasitas hukum Islam dalam kehidupan modern.

Ikhtisar

- Lingkungan telah menjadi isu penting dalam dinamika perubahan dunia.
- Moral dan agama dipercaya banyak kalangan memiliki kekuatan besar untuk menjaga kelestarian lingkungan.
- Islam telah memiliki dasar ajaran yang sangat ramah dan penting bagi upaya pelestarian lingkungan.
- Dasar-dasar ajaran tersebut semestinya bisa menjadikan umat Islam mengambil peran penting dalam program-program konservasi alam.

 

Kurikulum Pendidikan yang Ekologis

Oleh Moh. Yamin
RB/Senin, 11-Februari-2008
KERUSAKAN lingkungan akibat banjir sudah menjarah tanah pertiwi Indonesia. Di setiap lorong kota, mulai Sabang sampai Merauke, dipenuhi air hujan akibat tidak mampunya lautan, sungai, dan resapan air menampung luberan air hujan. Akhir 2007 hingga awal 2008, Jakarta, beberapa kota di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan pelbagai kota lain menjadi korban luberan air hujan tersebut.
Hal itu menimbulkan kerugian material dan immaterial yang tak terhitung jumlahnya, termasuk mengakibatkan para korban tewas lantaran tidak bisa menyelamatkan diri dari amukan badai banjir.

Secara material, jutaan rumah dan segala isinya terendam serta hanyut oleh derasnya luberan air hujan tersebut. Bangunan perkantoran, sekolah, dan bangunan-bangunan lainnya ludes. Bila dihitung dalam estimasi rupiah, jumlahnya melebihi miliaran rupiah.
Itu belum lagi berbicara soal nasib korban bencana banjir tersebut. Secara immaterial, rasa sedih, kalut, isak tangis kedinginan, dan seterusnya menghantam jiwa psikologis para korban banjir.

Dalam kebijakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, kebijakan politik untuk cinta lingkungan, membuang sampah pada tempatnya, membangun rumah atau bangunan-bangunan lain menurut tata ruang kota dan wilayah sering dilanggar. Menurut ilmu planologi, pembangunan rumah dan bangunan selama ini hanya asal buat dan asal selesai. Tidak ada perencanaan matang apabila ingin mendirikan bangunan-bangunan di daerah yang rawan banjir, termasuk segala dampak buruknya.

Masyarakat dalam konteks demikian juga sama-sama tidak serius untuk peduli pada lingkungan. Sampah berserakan di mana-mana, khususnya bagi mereka yang tinggal dekat sungai dan aliran-aliran sungai kecil ataupun besar. Atau mereka yang hidup di perkotaan dengan resapan air yang sangat sedikit. Itu sebuah ironi.

Menuntaskan persoalan tersebut ibarat menegakkan benang basah. Melakukannya sangat susah dan rumit. Pemerintah tidak berkomitmen tinggi dan berkemauan politik untuk hidup bersih dari sampah. Masyarakat juga begitu. Pemerintah satu sisi dan masyarakat di sisi lain tidak mempunyai kesadaran tinggi agar lingkungannya bersih dan bebas dari sampah.

Mentalitas hidup untuk bersih sudah hilang seiring matinya kepedulian dan kecintaan mereka kepada lingkungan. Yang pasti, untuk mengakhiri persoalan demikian, dibutuhkan proses yang panjang dan lama.
Sangat mustahil bisa memberikan pendidikan cinta lingkungan kepada masyarakat dan pemerintah dengan berkampanye Mari cinta lingkungan bersih dan hidup bersih. Sebab, mereka merupakan bagian dari generasi lama yang tidak bisa diberikan pendidikan kesadaran sama sekali.

Bila dikritik, diberi masukan maupun saran, pasti marah dan begitu seterusnya. Karena itu, diperlukan satu terobosan baru dengan cara memotong generasi.
Potong generasi yang dimaksud adalah kita mengajarkan hidup bersih kepada para anak didik, mulai taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi (PT).

Sebab, mereka masih bisa dididik. Pikirannya masih bisa dibentuk sesuai dengan kebutuhan lingkungan. Pola pikirnya lebih terbuka dan mau menerima perubahan dari luar. Mereka mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan.

Karena itu, mereka perlu mendapatkan pembinaan dan pendidikan cinta lingkungan secara masif serta holistik. Kurikulum pendidikan berbasis ekologi perlu dan sangat penting dihidupkan di setiap lembaga pendidikan. Adanya kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang diharapkan mampu dibuat sesuai dengan kebutuhan lokalitas daerah masing-masing adalah jalan menuju pembentukan karakter anak didik cinta lingkungan. Sebab, muatan KTSP diciptakan dan dilahirkan para pendidik di sekolah tersebut.

Di setiap materi pelajaran ataupun kuliah yang diajarkan, nilai-nilai kecintaan dan kepedulian kepada lingkungan harus diperkuat sedemikian rupa, baik teoretis maupun praksis. Pada beberapa materi pelajaran maupun kuliah yang memiliki hubungan erat dengan kehidupan lingkungan, perlu diberi waktu pembelajaran-pengajaran yang cukup selama itu tidak mengurangi konsentrasi muatan jurusan yang diinginkan di setiap lembaga pendidikan terkait.

Yang jelas, bila anak didik mulai TK hingga PT diberikan materi ajar cinta lingkungan, niscaya generasi-generasi masa depan akan berparadigma ekologis.

Dengan demikian, bencana-bencana banjir dengan segala anak-pinaknya bisa teratasi. Sebab, mereka sudah berkesadaran tinggi terhadap pentingnya menjaga lingkungan sehat dan bersih.

Apabila mereka kemudian menjadi birokrat, politisi, dan seterusnya, pikirannya akan berpikiran lingkungan. Kebijakan-kebijakan politiknya terkait dengan lingkungan akan berpihak pada lingkungan bersih, asri, dan indah sesuai dengan tata ruang kota dan wilayah. Bila menjadi masyarakat, mereka pun akan menyayangi lingkungan bersih dan sehat. Dengan begitu, daratan Indonesia steril dari malapetaka banjir.

* Penulis adalah pendidik, aktivis Freedom Institute for Social Reform (FISoR) Malang

Australia Ratifikasi Protokol Kyoto

Kini hanya AS yang belum meratifikasi

Republika Selasa, 04 Desember 2007.

CANBERRA — Ketua Partai Buruh, Kevin Rudd, resmi dilantik menjadi PM Australia menggantikan John Howard, Senin (3/12). Tak lama setelah pelantikan itu, Rudd melucuti kebijakan lawas pemerintahan sebelumnya dengan meratifikasi Protokol Kyoto.

”Hari ini saya telah menandatangani instrumen Protokol Kyoto. Ini adalah aksi resmi Pemerintah Australia yang baru, menunjukkan komitmen pemerintahan saya untuk menangani isu perubahan iklim,” kata Rudd dalam pernyataan pers, kemarin.

Bergabungnya Australia dalam Protokol Kyoto itu, kata Rudd, merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya merespons dampak negatif perubahan iklim. ”Baik dalam skala domestik maupun bersama dengan masyarakat internasional lainnya.”

Selanjutnya, Australia wajib memenuhi target, seperti pengurangan emisi hingga 60 persen pada level 2.000 sampai tahun 2050. ”Serta membentuk skema perdagangan emisi nasional pada 2010,” katanya.

Ratifikasi itu berlaku 90 hari kemudian setelah diterima PBB. ”Australia akan menjadi anggota penuh Protokol Kyoto sebelum akhir Maret 2008.”

Dengan meratifikasi Protokol Kyoto, kebijakan Rudd itu menjungkirbalikkan kebijakan PM sebelumnya dari Partai Liberal, John Howard. Kini, hanya AS sebagai satu-satunya negara maju emiten karbon utama dunia yang menolak menjadi bagian Protokol Kyoto.

Langkah Rudd mendapat acungan jempol. Pakar iklim dari University of Adelaide, Prof Barry Brook, mengatakan, pemerintah akhirnya mengakui perubahan iklim bakal berdampak terhadap negaranya.

Direktur Esekutif Institut Iklim (CI), John Connor, mengatakan, Australia rentan terhadap perubahan iklim. ”Ini merupakan kepentingan nasional Australia untuk mengambil posisi kepemimpinan internasional dengan berkomitmen pada pengurangan gas emisi di dalam negeri secara konsisten.”

Seandainya Australia, papar Connor, mampu mengurangi 20 persen emisi pada 2020 dan menjadi karbon netral pada 2050, kegiatan ekonomi pada 2050 diperkirakan meningkat menjadi tiga triliun dolar AS dari satu triliun dolar AS. ”Ekonomi tumbuh 2,8 persen per tahun, dan lapangan kerja naik dari 9,7 juta menjadi 16,7 juta pada 2050.”

Kesediaan Australia meratifikasi Protokol Kyoto, menurut ketua delegasi Indonesia dalam UNFCCC, Emil Salim, tak lepas dari peran Kevin Rudd sebagai PM baru. Rudd sudah mendengungkan akan menandatangani Protokol Kyoto selama masa kampanye.

”Ini tak hanya persoalan lingkungan, tapi juga komoditas politik,” katanya. Indonesia, lanjut Emil, tak dapat mendesak AS supaya mengikuti jejak Australia. ”Itu kewenangan setiap negara. Kita hanya berharap ada tanggung jawab global dari mereka,” tegasnya.

Ratifikasi yang dilakukan Australia, dinilai Executive Secretary UNFCCC, Ivy de Boer, sebagai sesuatu yang sangat melegakan. Ratifikasi itu juga merupakan dorongan untuk meningkatkan komitmen negara-negara maju lainnya.

Menyusul keputusan Australia, kelompok negara-negara berkembang plus Cina (G77+Cina), bersedia terlibat aktif dalam elemen-elemen yang kini sedang dalam pembahasan untuk menjadi rezim pasca-Protokol Kyoto. Dua anggota kelompok ini, yakni Cina dan India, telah diminta turut berkomitmen terhadap rezim berikutnya.

Cina dan India termasuk dalam penghasil emisi karbon terbesar. ”Sikap G77+Cina ini merupakan reaksi terhadap keputusan dramatis yang dilakukan Australia,” ujar de Boer.

(ap/afp/lan/arp/eye/ant )

Kenaikan suhu global 1 derajat celcius, berdampak pada Indonesia

http://www.pelangi.or.id/press.php?persid=82, For Immediate Release 10 April, 2007

Jakarta, 9 April 2007 – Turunnya produksi pangan serta meningkatnya banjir dan badai karena perubahan iklim akan semakin mengancam Indonesia, menurut laporan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) yang dikeluarkan pada 6 April 2007. Laporan yang berjudul ‘Climate Change Impacts, Adaptation and
Vulnerability’ menunjukkan dampak-dampak perubahan iklim yang sudah dan yang mungkin terjadi di masa depan.

Laporan ini dibuat menggunakan data yang jauh lebih banyak dibandingkan laporan IPCC serupa pada tahun 2001. Berdasarkan data yang lebih lengkap, laporan ini berkesimpulan bahwa ada “high confidence” (yang berarti 80% kemungkinan) untuk menyatakan perubahan suhu yang terjadi akhir-akhir ini telah berdampak kepada banyak sistem fisik dan biologis alam.

Meski jumlah data bertambah, masih ada ketimpangan data secara geografis dimana data dari negara-negara berkembang masih minim. Untuk wilayah Indonesia, laporan IPCC mengindikasikan hanya satu lokasi perubahan fisik alam, yaitu di Papua.

Dalam laporan ini dapat dilihat dampak pemanasan global yang akan terjadi per 1 derajat Celcius kenaikan rata-rata suhu dunia dalam rentang kenaikan 1-5 derajat Celcius. Berdasarkan data IPCC, antara tahun 1970 hingga 2004, di Indonesia telah terjadi kenaikan suhu rata-rata tahunan antara 0,2-1 derajat Celcius yang dapat mengakibatkan:

  • penurunan produksi pangan sehingga bisa meningkatkan risiko bencana kelaparan
  • peningkatan kerusakan pesisir akibat banjir dan badai
  • peningkatan kasus gizi buruk dan diare perubahan pola distribusi hewan dan serangga sebagai vektor penyakit.

Menurut IPCC, yang paling rentan terhadap dampak perubahan iklim adalah masyarakat miskin. Ini disebabkan kemampuan beradaptasi mereka yang rendah karena minimnya sumberdaya yang mereka miliki, selain karena kehidupan mereka cenderung sangat bergantung pada sumberdaya yang rentan terhadap kondisi iklim.

Usaha mengurangi gas rumah kaca sebaik apapun tidak akan mampu menghindarkan kita sepenuhnya dari dampak perubahan iklim, sehingga diperlukan usaha-usaha adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Beberapa tindakan adaptasi sudah mulai dilakukan, namun masih sangat terbatas. Contoh-contoh adaptasi yang ditemui adalah pembuatan infrastuktur untuk melindungi pantai di
Maldives dan Belanda, serta dibuatnya kebijakan dan strategi manajemen air di Australia.

Salah satu cara yang diusulkan untuk meningkatkan kapasitas beradaptasi adalah dengan memperhitungkan dampak perubahan iklim ke dalam perencanaan pembangunan. Sebagai contoh:

  • memasukkan adaptasi perubahan iklim dalam perencanaan pengunaan lahan serta pembangunan infrastruktur
  • memasukkan cara-cara untuk menekan kerentanan terhadap perubahan iklim ke dalam strategi penanggulangan bencana

Laporan IPCC memberikan bukti bahwa perubahan iklim sudah mulai membawa dampak negatif dan bisa menjadi semakin parah di masa depan. Menurut Kuki Soejachmoen dari Yayasan Pelangi Indonesia, sebagai negara yang sangat rentan Indonesia harus segera memperhitungkan dan memasukkan aspek perubahan iklim dalam perencanaan pembangunan nasional. Agar ini bisa dilakukan,
diperlukan data komprehensif yang terkait dengan perubahan iklim.

Kuki mengajak lembaga-lembaga yang bidang kerjanya terkait dengan dampak perubahan iklim untuk mengumpulkan data mereka, agar dapat digunakan sebagai dasar membuat strategi pembangunan nasional yang bisa memperkecil dampak negatif perubahan iklim di Indonesia. “Dengan data yang lengkap, Indonesia bisa memetakan daerah mana yang rentan terhadap dampak perubahan iklim seperti apa, untuk kemudian menyusun strategi adaptasi perubahan iklim yang sesuai dengan kondisi tersebut,” ujar Kuki.
Curah hujan, kenaikan permukaan air laut, kejadian banjir dan badai, kekeringan, gagal panen, serta kasus penyakit, merupakan contoh sebagian kecil data yang diperlukan untuk melakukan adaptasi perubahan iklim.

Laporan ‘Climate Change Impacts, Adaptation and Vulnerability’ adalah ringkasan dari sebuah full-report dan ditujukan bagi para pengambil kebijakan. Laporan ini adalah bagian kedua dari ‘The Fourth Assessment’ yang akan dikeluarkan IPCC tahun ini. Pada Februari 2007, IPCC sudah mengeluarkan bagian pertama yang berjudul ‘The Physical Science Basis’ yang memberikan bukti-bukti bahwa pemanasan global diakibatkan aktivitas manusia. Laporan ketiga mengenai mitigasi perubahan iklim akan dikeluarkan pada Mei 2007, dan sebuah Synthesis Report pada November 2007 akan melengkapi ‘The Fourth Assessment, Climate Change 2007’.

——————————————————————–

Catatan untuk editor:

Intergovernmental Panel on Climate Change: lembaga yang dibentuk oleh World Meteorological Oganization dan United Nations Environment Programme pada tahun 1988. Bertugas melakukan kajian ilmiah, teknis dan sosio-ekonomi yang relevan untuk memahami
perubahan iklim, potensi dampaknya serta pilihan untuk kegiatan mitigasi dan adaptasi. 2500 ilmuwan tergabung dalam IPCC dan menjadi narasumber paling berpengaruh dalam isu perubahan iklim.

Mitigasi: usaha-usaha mengurangi dan membatasi emisi gas rumah kaca.

Beberapa dampak perubahan iklim dalam laporan IPCC yang terkait dengan Indonesia:
Sumber dan manajemen air tawar:

  • Pada pertengahan abad ini, rata-rata aliran air sungai dan ketersediaan air di daerah subpolar serta daerah tropis basah diperkirakan akan meningkat sebanyak 10-40%.
  • Sementara di daerah subtropis dan daerah tropis yang kering, air akan berkurang sebanyak 10-30% sehingga daerah-daerah yang sekarang sering mengalami kekeringan akan semakin parah kondisinya.

Ekosistem:

  • Kemungkinan punahnya 20-30% spesies tanaman dan hewan bila terjadi kenaikan suhu rata-rata global sebesar 1, 5-2,5oC.
  • Meningkatnya tingkat keasaman laut karena bertambahnya Karbondioksida di atmosfer diperkirakan akan membawa dampak negatif pada organisme-organisme laut seperti terumbu karang serta spesies-spesies yang hidupnya bergantung pada organisme tersebut.

Pangan dan hasil hutan:

  • Diperkirakan produktivitas pertanian di daerah tropis akan mengalami penurunan bila terjadi kenaikan suhu rata-rata global antara 1-2derajat Celcius sehingga meningkatkan risiko bencana kelaparan.
  • Meningkatnya frekuensi kekeringan dan banjir diperkirakan akan memberikan dampak negatif pada produksi lokal, terutama pada sektor penyediaan pangan di daerah subtropis dan tropis.
  • Adaptasi bisa dilakukan dengan menciptakan bibit unggul atau mengubah waktu tanam
  • Peningkatan suhu regional juga akan memberikan dampak negatif kepada penyebaran dan reproduksi ikan.

Pesisir dan dataran rendah:

  • Daerah pantai akan semakin rentan terhadap erosi pantai karena perubahan iklim dan naiknya permukaan air laut. Kerusakan pesisir akan diperparah oleh tekanan dari manusia di daerah pesisir.
  • Diperkirakan pada tahun 2080, jutaan orang akan terkena banjir setiap tahun karena naiknya permukaan air laut. Risiko terbesar adalah dataran rendah yang padat penduduk dengan kapasitas beradaptasi yang rendah. Penduduk yang paling banyak terancam berada di delta-delta besar di Asia dan Afrika, namun yang paling rentan adalah penduduk di pulau-pulau kecil.
  • Adaptasi untuk daerah pesisir lebih sulit dilakukan di negara berkembang karena terbatasnya kapasitas beradaptasi mereka.

Industri, permukiman dan masyarakat:

  • Industri, permukiman, dan masyarakat yang paling rentan umumnya berada di daerah pesisir dan bantaran sungai, serta mereka yang ekonominya terkait erat dengan sumberdaya yang sensitif terhadap iklim, serta mereka yang tinggal di daerah-daerah
    yang sering dilanda bencana cuaca ekstrem, terutama dimana urbanisasi berlangsung dengan cepat.
  • Komunitas miskin sangat rentan karena kapasitas beradaptasi yang terbatas, serta kehidupan mereka sangat tergantung kepada sumberdaya yang mudah terpengaruh oleh iklim seperti persediaan air dan makanan.

Kesehatan:

  • Penduduk dengan kapasitas beradaptasi rendah akan semakin rentan terhadap diare, gizi buruk, serta berubahnya pola distribusi penyakit-penyakit yang ditularkan melalui berbagai serangga dan hewan.

 

Kajian Terhadap Implementasi Program HKM tahun 2001 di Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu

Persoalan penting yang dihadapi oleh Kehutanan Indonesia saat ini pada dasarnya adalah konflik dengan masyarakat setempat pada semua fungsi hutan, baik di hutan konservasi, hutan lindung, maupun hutan produksi. International Tropical Timber Organization (ITTO) mencatat bahwa dewasa ini ada sekitar 4.000 kasus yang berhubungan dengan konflik hak. Konflik demikian terjadi antara pemerintah (termasuk pemerintah daerah) dan masyarakat setempat dalam penetapan dan pengelolaan kawasan hutan atau karena adanya pemberian hak pengusahaan hutan. Ketika pengelolaan hutan belum melibatkan pihak swasta, atau belum berorientasi pada pembalakan secara besar-besaran untuk mendapatkan dana pembangunan nasional, konflik tersebut bersifat tersembunyi.

Konflik terjadi karena adanya penggusuran secara besar-besaran terhadap hak kepemilikan (tenurial right) atau karena adanya masyarakat setempat yang tidak memiliki akses terhadap lahan pertanian. Dalam kawasan hutan ada ’customary tenurial system’ dan ada pula ’indigenous tenurial system’, namun kedua sistem itu tidak cukup diacu dalam merumuskan kebijaksanaan pengurusan hutan. Perlu diakui bahwa kebijaksanaan itu selama ini bersifat protektif atau konfrontatif terhadap adanya partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat setempat, sehingga menimbulkan sikap tidak peduli terhadap dinamika aspirasi dan kebutuhan masyarakat setempat. Pada kondisi kelembagaan atau birokrasi pengelolaan hutan yang sangat lemah, sikap demikian telah mendorong terjadinya kehilangan hutan dan kawasan hutan melalui perambahan dan penjarahan.

Dilihat dari posisinya terhadap hutan negara, rakyat atau masyarakat Indonesia dapat dipilah menjadi (1) masyarakat setempat, yaitu masyarakat yang tinggal di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang membentuk komunitas berdasarkan kesamaan mata pencaharian, kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama yang berkaitan dengan hutan atau kawasan hutan, (2) masyarakat pengusaha di bidang kehutanan, yaitu masyarakat yang mampu mendapatkan dan menggunakan fasilitas perizinan pemanfaatan hutan, dan (3) masyarakat pemerhati hutan, yaitu masyarakat yang mestinya berfungsi merumuskan serta mengelola persepsi, aspirasi, dan inovasi masyarakat sebagai masukan bagi pemerintah dalam rangka merumuskan kebijaksanaan pengurusan hutan. Khusus untuk golongan kedua dan ketiga, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan telah memberikan peluang untuk bersama-sama memanfaatkan hutan secara individu atau melalui koperasi atau untuk bersama-sama peduli hutan melalui forum pemerhati hutan kemasyarakatan. Namun demikian, undang-undang itu belum secara serius memahami, memikirkan, dan mengayomi keberadaan masyarakat dari golongan pertama.

Pemerintah – melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial (Ditjen RLPS) – telah cukup serius mengembangkan hutan kemasyarakatan sejak tahun 1980-an. Gagasan atau kebijaksanaannya sampai dengan tahun 2001 terus-menerus disempurnakan sesuai dengan perkembangan pemahamannya terhadap istilah partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.

Pada tahun 2001 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan No.31/Kpts-II/2001 tentang Penyelenggaraan Hutan Kemasyarakatan. Keputusan ini bertolak dari prinsip bahwa masyarakat setempat adalah pihak yang harus diayomi oleh pemerintah dan pemerintah daerah, sehingga materi pengaturannya menjadi lebih luas (mengatur penyelenggaraan). Masyarakat menurut SK ini diposisikan sebagai pelaku utama pengelolaan hutan sementara pemerintah kabupaten/kota diharapkan berperan aktif melayani masyarakat dalam mengelola SDH. Hutan kemasyarakatan menurut versi keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 sudah mendekati prinsip atau konsepsi yang dikembangkan oleh WCFSD (1999) meskipun karena sesuatu dan lain hal dibatasi hanya pada hutan lindung dan hutan produksi yang tidak dibebani hak atau izin pemanfaatan hutan.

Untuk lebih memantapkan kebijaksanaan hutan kemasyarakatan tersebut telah dilaksanakan uji model hutan kemasyarakatan guna memperoleh sistem hutan kemasyarakatan yang layak pada kondisi ekosistem serta situasi sosial-ekonomi dan budaya setempat. Pada tahun 2002, diterbitkan PP No. 34/2002 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan, dan Penggunaan Kawasan Hutan, dan dengan itu sempurnalah penjabaran sikap UU 41/1999 terhadap hutan kemasyarakatan. Istilah hutan kemasyarakatan dicantumkan hanya dalam penjelasan Pasal 51 tentang pemberdayaan masyarakat, dan ditegaskan bahwa hutan kemasyarakatan merupakan salah satu cara dalam pemberdayaan tersebut. Belum dapat diketahui nasib Keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001 yang visi hutan kemasyarakatannya jauh lebih ke depan daripada visi itu di dalam PP No. 34/2002, tetapi yang jelas ada kecenderungan bahwa hutan kemasyarakatan bila diasarkan atas peraturan ini akan dikembangkan dalam bentuk dan batasan proyek.

Seiring dengan kebutuhan akan pengelolaan hutan oleh masyarakat sebagaimana tersebut di atas maka pada tahun 2001 di provinsi Bengkulu juga telah dilaksanakan uji model HKM di 7 desa yang secara administrasi saat ini masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahyang dan Kabupaten Rejang Lebong. Secara geografis pelaksanaan program HKM  mencakupi wilayah hutan lindung Bukit Daun register 5 yang orbitasinya terletak diantara 03 21 50,09 LS dan 102 2102,15BT. Selanjutnya penataan unit dan pembangunan hutan kemasyarakatan melalui program HKM terbagi dalam 4 Unit Pemmbangunan Pengusahaan Hutan (UPP), yaitu :

  • UPP Hutan kemasyarakatan Air lanang – Tanjung Alam dengan luasan kelola 506 Ha         ( Desa Air Lanang dan Desa Tanjung Alam).
  • UPP Hutan Kemasyarakatan Tanjung Alam – Ujan Mas dengan luasan kelola 524 Ha (desa Ujan Mas dan desa Tanjung Alam)
  • 3.        UPP Hutan Kemasyarakatan Tebat Monok – Kelilik – Kandang dengan luasan kelola 492 Ha (desa Tebat Monok, Desa Kelilik dan Desa Kandang
  • UPP Hutan Kemasyarakatan Air Selimang dengan luasan kelola 533 Ha (Desa Air Selimang)

Secara fisik pelaksanaan program HKM di wilayah sebagaimana tersebut di atas telah dilaksanakan penanaman tanaman produksi hutan non kayu (MPTS) untuk setiap hektarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :

  1. Tanaman Kemiri 90 batang / hektar
  2. Tanaman Pinang 255 batang / hektar
  3. Tanaman Durian 8 batang / hektar
  4. Tanaman Petai 24 batang / hektar
  5. Tanaman Jengkol 34 batang / hektar

Selanjutnya intervensi sosial yang dilakukan dalam program HKM sehubungan dengan kebutuhan pengelolaan hutan oleh masyarakat telah terbentuk kelembagaan pengelola berupa Koperasi Hutan Kemasyarakatan dan Kelompok Tani sebagai berikut :

  1. UPP HKM Air lanang – Tanjung alam dengan nama koperasi ALTA BIMA KARYA terdiri dari 14 Kelompok Tani
  2. UPP HKM  Tanjung alam – Ujan Mas dengan nama koperasi MAS TANI MAKMUR terdiri dari 16 Kelompok Tani
  3. UPP HKM Tebat Monok – Kelilik – Kandang dengan nama Koperasi TEMON KELINDANG terdiri dari 17 kelompok Tani
  4. UPP HKM Air Selimang dengan nama Koperasi Selimang Jaya terdiri dari 13 Kelompok Tani

Berdasarkan pada data pelaksanaan HKM tahun 2000  di dua Kabupaten sebagaimana tersebut di atas maka atas semua intervensi sumberdaya yang telah diterapkan dibutuhkan masukan pemikiran secara komprehensip tentang keberlajutan program HKM ke depan. Hal ini berhubungan erat dengan adanya kebijakan terbaru pemerintah tentang Kehutanan yaitu PP nomor 6 tahun 2007 tentang tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan. Selanjutnya PP No 6 tahun 2007 ini menjadi dasar pertimbangan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan No. 37 tahun 2007 tentang Hutan Kemasyarakatan yang pada intinya mengatur dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi masyarakat di sekitar hutan untuk mengelola sumberdaya yang ada secara adil, lestari dan berkelanjutan. Dengan kenyataan ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembangunan kehutan melalui HKm  harus dilaksanakan melalui pendekatan yang berkelanjutan secara mandiri oleh masyarakat di sekitar hutan dan bukan hanya berdasarkan batasan pelaksanaan proyek belaka oleh instansi sektoral yang diberi kewenangan untuk itu.

Menyahuti akan kebutuhan ini maka Yayasan Konservasi Sumatera akan melakukan kajian guna melihat implementasi Program HKM tahun 2001 di Bengkulu, baik secara operasional pada tingkat teknis pelaksanaan program maupun pada tingkat kebijakan di daerah. Dengan hasil kajian ini diharapkan akan muncul deskripsi dan catatan penting yang dapat dijadikan kesimpulan serta rekomendasi bagi keberlanjutan Program HKM di masa yang akan datang.